4 Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)) 5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c) 6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b) 7.
1 G9344514 Riman Dinggo DM4993C 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 2 G9344786 Ronaldi Maku DM2683CX 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8,Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 70 ayat 2 Pidana Denda Rp 139,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 3 G9344790 Salim Lapali DM8913DB 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 4 G9344789 Nofan Takahopekang DB8722EC 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 5 G9344760 Irfan Wahab DN8596KK 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 6 G9344788 Sutriyo Matani DM2226CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 7 G9344776 Arwin Lonto DM3946CI 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 8 G9344719 Mohammad Yusril Is Bihi DM2062CU 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 9 G9344609 Safrin Laskuju DN4467DO 2023-06-09 Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 5,PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT 1 Pidana Denda Rp 174,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 10 G9344787 Ardi R Psau DM2920CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari;
Persyaratanuntuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: usia; administrasi; kesehatan; dan. lulus ujian. Pasal 8. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
SERANG, - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement ETLE pada 1 April 2021 mendatang. Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk juga Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi "Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI electronic registration and identification," kata Hamdani dihubungi Jumat 26/3/2021. Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. "Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani. Baca juga Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten Besaran denda tilang elektronik Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya. Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya."Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani. Berikut ini besaran denda maksimal berdasarkan jenis pelanggarannya 1. Menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf c denda maksimal Rp. 2. Tidak pakai helm, sesuai pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 Jo 106 ayat 8 denda makasimal Rp. 3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor sesuai pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 denda maksimal Rp. 4. Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 juruf a dan b denda maksimal Rp. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 denda maksimal Rp. 6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 denda maksimalnya Rp. 7. Pelanggaran batas kecepatan sesuai pasal 287 Ayat 5 Jo pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp. 8. TNKB tidak sah dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
MengenalSeluruh Pasal Pelanggaran Lalu Lintas. Terdapat banyak pasal pelanggaran lalu lintas yang penting untuk dipahami. Pelanggaran lalu lintas sendiri menjadi suatu hal yang cukup sering dilakukan oleh para pengguna jalan sehingga mereka seringkali mendapat denda pelanggaran lalu lintas. Berikut penjelasan seluruh pasal pelanggaran lalu
Pasal: Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6. g. Lampu utama malam hari Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Denda : Rp. 250.000,-Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 39,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 126 G9339181 Meyyandri R. Akutali DM2707CT 2022-02-11 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Pidana Denda Rp
Pasal288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. Lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
KENDARI Tirtamedia id - Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai diterapkan pada
BzOjLvL. 5fjz75crla.pages.dev/1485fjz75crla.pages.dev/715fjz75crla.pages.dev/3405fjz75crla.pages.dev/2965fjz75crla.pages.dev/3105fjz75crla.pages.dev/1235fjz75crla.pages.dev/1045fjz75crla.pages.dev/615fjz75crla.pages.dev/249
pasal 289 jo pasal 106 ayat 6