NewsSatu, Lampung Tengah, Selasa 13 Februari 2018- Kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu YS (33) warga Kecamatan Terbanggi Besar dan SY (38) warga Kecamatan Seputih Agung diamankan Satrekoba Polres setempat. Tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, jika selama ini mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KBRN Bengkalis : Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba antar kampung di Depan Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan pada Sabtu pekan lalu,Sabtu 14 Nopember 2020. N alias erul (36 tahun) dan MS(19 tahun) keduanya warga News Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. Eko Faizin Selasa, 23 Maret 2021 0811 WIB Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekspos penangkapan tersangka narkoba di Bengkalis, Senin 22/3/2021. Dari ekspos tersebut, salah satu tersangka merupakan ketua LSM. [Ist] - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi. Bukannya menjadi contoh yang baik, oknum ketua LSM tersebut malah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat berinisial HI 37 tersebut dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis 18/3/2021. Sebelum menangkap HI, petugas lebih dulu mengamankan dua pemuda M 21 dan MZ 19 warga Pambang Baru di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan dari dua pemuda ini, petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI yang merupakan ketua LSM tadi. "Pada Kamis 18 Maret pukul WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu," kata Hendra, Senin 22/3/2021. Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. "Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI penjual parfum Jalan Antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor NMax," ungkapnya. Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiga tersangka ini juga positif mengandung barang haram tersebut. Barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Berita Terkait Menurut Arief, saat melaksanakan patroli, tim mendapati WNA yang berusaha memasuki wilayah Indonesia. kalbar 2151 WIB KemenPPPA mengakui bahwa kasus balita yang positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya bukan sekadar persoalan sederhana. Waduh! lifestyle 0839 WIB "Berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan, kami amati," kata Komarudin. news 2207 WIB Dari 11 kasus itu, polisi juga menangkap 12 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. jateng 1928 WIB Dia pun memberikan syarat kepada ibu dari balita. Yakni, jika ingin meminjam uang maka harus mencabut ubannya terlebih dahulu. kaltim 1923 WIB News Terkini "Karena panas bedengkang, mahasiswa bawa kipas sendiri ke kampus," tulis pengunggah di kolom caption. Lifestyle 1350 WIB Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan UUPK. News 2114 WIB Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Meranti. News 2036 WIB Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. News 1504 WIB Mobil yang dikemudikan anggota polisi sempat ditabrak pelaku penyalahgunaan narkoba. News 1251 WIB Barang bukti itu disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. News 2002 WIB Pada video viral itu, terlihat seorang anak perempuan yang tengah berpose di danau Universitas Riau Unri. Lifestyle 1927 WIB Saat itu saksi pulang ke kontrakan dan menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka. News 1523 WIB Pada unggahan tersebut, tampak sejumlah kayu balak yang mengapung di sungai tempat sejumlah wisatawan berenang. Lifestyle 1217 WIB Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi News 1735 WIB Terkait itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau mewanti-wanti penyelenggaraan PPDB tersebut. News 1634 WIB Puluhan PMI itu sedianya akan berangkat melalui Pelabuhan Selat Baru Bengkalis. News 1346 WIB "Sebagian besar jalan yang diperbaiki itu adalah jalan-jalan rusak akibat truk-truk batu bara," tegas Erisman. News 1139 WIB Sebelumnya, ada 4 alternatif sapi kurban Presiden yang disiapkan Dinas PKH Riau. News 0908 WIB Sementara itu, Rektor UMRI Saidul Amin menyambut baik rencana pembangunan Ekoriparian di kampus tersebut. News 1333 WIB Tampilkan lebih banyak SoalPenangkapan di BW, Kasat Narkoba Tebing Tiinggi "Enggan" Menjawab Nama Pemasok Pil Ekstasi KASUS BANSOS JADI PINTU MASUK BONGKAR KORUPSI DI BENGKALIS. Herliyan Tersangka, Penegak Hukum Diminta Serius Usut Tuntas. 15/12/2018 - 11:22:46 WIB Panglima TNI dan Kapolri Juga Datang ke Pekanbaru Dampingi Presiden Jokowi.- Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dan seorang pelajar di bawah umur ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Bengkalis. "Untuk pelaku di bawah umur yang diduga mengedarkan sabu berinisial W 15 ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Senin 5/9/2022," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando dikutip dari Antara, Senin 12/9/2022. Sedangkan oknum PNS Pemkab Bengkalis berinisial RS 39 warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih diamankan Rabu 7/9/2022 sekitar pukul WIB di rumahnya. Dikatakan Toni, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan under cover buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan Bathin Alam Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul WIB. "Tim berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama R DPO," ujarnya. Sedangkan terhadap tersangka yang berstatus PNS Pemkab Bengkalis kata Toni, diduga nyambi jadi pengedar sabu di tangkap polisi yang melakukan penyamaran yang berdasarkan hasil informasi masyarakat. "Kami tangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita, 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu, gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android," ujarnya. Toni Armando mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Desa air putih sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan sudah lama menjadi TO. Pada saat dilakukan penangkapan RS berusaha melawan petugas sambil membuang plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu akan tetapi berhasil diamankan tim. "Tersangka RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AA DPO. Kami masih memburu AA untuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya. Toni juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Karena pihaknya tidak main-main dalam mengungkap kasus ini dan tentunya harus ada kerja sama masyarakat," harapnya. Antara
Hariini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru, yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananyaPekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
Berdasarkanhasil keterangan, narkoba berasal dari Malaysia. "Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Jl Lintas Timur, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, awal pekan ini. Dari tujuh tersangka, ada satu anggota Polri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).Pekanbaru - Polres Bengkalis Riau menangkap 5 orang yang lagi pesta narkoba. Barang bukti diamankan sekitar 200 gram narkoba jenis Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat 30/3/2018. Abas menjelaskan, ke lima tersangka itu adalah, Yomi Candra 35, Adrizal 38, Jefri 34, Prasetio 24 dan Rafi Zikra 16. Mereka semuanya warga Kota Duri, Kec Mandau, Bengkalis."Mereka ini lagi pesta narkoba di rumah tersangka Yomi. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abas. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di rumah Yomi sering dilakukan traksaksi narkoba. Pihak Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada Kamis 29/3 sore hari."Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yomi. Dari penggerebekan diketahui mereka ada 5 orang yang lagi pesta sabu," kata rumah tersebut, kata Abas, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam peket besar yang diperkirakan sekitar 200 gram senilai Rp 250 juta. Selain itu diamankan juga ada 4 paket kecil dari mereka."Di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu. Ada uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu," kata Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. "Kita dalami lagi kasus ini untuk mengungkap dari mana dan siapa pemasoknya," tutup Abas. cha/asp2Q8C.